Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Trending Topik

Persiapan Musda dan Pelantikan SMSI Palopo, Dedy: Media Profesional, Dahniar: Corong Informasi 

50
×

Persiapan Musda dan Pelantikan SMSI Palopo, Dedy: Media Profesional, Dahniar: Corong Informasi 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

47News.id | Palopo – SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kota Palopo, Konstituen Dewan Pers, jalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan, dalam rangka persiapan Musda dan Pelantikan SMSI Palopo ke depan. Kamis, 28 Agustus 2025.

Sebelum Audiensi dengan BPJS Kesehatan, SMSI telah bersilaturahmi dengan Kapolres Palopo, Imigrasi dan BNN (Badan Narkotika Nasional).

Example 300x600

Di mana bagian dari instruksi pusat/provinsi SMSI untuk menjalin kemitraan dengan TNI/Polri, BUMN, dan BUMD hingga pihak lainnya di setiap kabupaten/kota. Langkah itu juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Di ruang pertemuan, Ketua SMSI Kota Palopo, Dedy Arianto, S.H, yang akrab disapa Awie, mengatakan, bahwa SMSI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers akan terus mendorong perusahaan media yang bernaung di bawah SMSI, agar lebih tertib secara administrasi. Salah satunya dengan memenuhi ketentuan minimal lima karyawan perusahaan media yang masuk ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kesehatan.

“SMSI ini merupakan Konstituen Dewan Pers, sehingga perusahaan media yang tergabung di dalamnya harus merujuk pada regulasi yang berlaku. Termasuk di dalamnya keterlibatan dalam program JKN Kesehatan. Selain itu, sesuai arahan pusat dan provinsi, SMSI akan menggelar musda serta pelantikan di akhir tahun atau tepatnya Desember 2025,” ujarnya.

Lanjut disampaikan Dedy, dengan adanya sinergi ini, diharapkan SMSI Palopo bersama BPJS Kesehatan dapat mendorong perusahaan media semakin profesional, tertib administrasi.

“Serta aktif mendukung program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” jelas Dedy Arianto.

Sekretaris SMSI Kota Palopo, Andi Polyogama Anthon, menambahkan, bahwa salah satu fokus SMSI adalah menertibkan perusahaan pers di Palopo agar lebih tertata sesuai amanat Dewan Pers dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Khususnya, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia,” cetus Andi Polyogama Anthon.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Palopo, menyambut baik audiensi tersebut. Dahniar Hasyim Dahlan, mengungkapkan bahwa kehadiran SMSI di Kota Palopo akan menjadi mitra strategis BPJS dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Kehadiran SMSI tentu sangat mendukung BPJS, terutama dalam menyampaikan informasi kepada peserta dan masyarakat luas. Media yang tergabung di bawah SMSI, bisa menjadi corong informasi untuk memperkuat sosialisasi mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS,” ungkap Dahniar Hasyim Dahlan.

Di ruang audensi, SMSI dangan BPJS Kesehatan dihadiri oleh, Bidang Organisasi, Bung Tomo Djabal Tira, Bidang Humas SMSI Musakkar Djabal Tira dan Fatmawati, Bidang IT Muh Farawansyah diikuti bidang-bidang di BPJS Kesehatan Kota Palopo.

47News.Rls

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *