47News.id | Palopo – Kejari Kota Palopo, melalui Pidsus (Pidana Khusus) mendatangkan tim Ahli Kontruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM), untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Palopo.
Pihak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap konsultan, kontraktor dan PPK pada proyek pembangunan gedung DPRD Kota Palopo dan pasca aksi demo beberapa waktu lalu yang diduga mengakibatkan beberapa bangunan gedung berlubang diduga dampak dari benda keras.
Konsultan, kontraktor hingga PPK juga nampak di kantor DPRD Kota Palopo, saat tim ahli melaksanakan pemeriksaan, serta meminta keterangan di lokasi.

“Tim ahli ini kami datangkan untuk mengetahui nilai dan kualitas dari pembangunan kantor DPRD Palopo, untuk mengetahui apakah ada indikasi kerugian negara, baik dari volume terpasang dan RAB nya,” ujar Yoga, saat ditemui di kantor DPRD.
Dia mengungkapkan, bahwa sebelumnya Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung DPRD Palopo oleh Kejaksaan Negeri Palopo sudah diterbitkan.
“Sudah ada sprin untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Palopo,” ungkapnya.
Untuk proyek pembangunan gedung DPRD Kota Palopo ini, dikerjakan inisial CV TTP sebagai pelaksana tahap pertama, yang berkedudukan di Belopa.
“Kemudian pelaksana pada tahap kedua inisial PT FJP, yang berkedudukan di Makassar. Usai pemeriksaan dokumen, nantinya kami akan keluarkan hasilnya. Kami targetkan satu Minggu,” pungkas Sanjaya.
Kejaksaan akan mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian penggunaan GRC dengan dokumen perencanaan dan potensi penyimpangan anggaran.
GRC adalah Governance, Risk, and Compliance (Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan).
14 tim Ahli Kontruksi dari UNM dan pihak Kejari Palopo masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara intensif.
47News.by


















