Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Enam Jenis Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda, Darwis: Pembahasan dan Pandangan Fraksi

58
×

Enam Jenis Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda, Darwis: Pembahasan dan Pandangan Fraksi

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

47News. Id | PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menggelar rapat paripurna penetapan 6 (enam) jenis Ranperda menjadi Perda, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Darwis, didampingi Wakil Ketua II Alfril Jamil. Rabu, 10 Desember 2025, di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Palopo.

Di rapat paripurna itu, juga dihadiri segenap anggota DPRD Kota Palopo, sebanyak 17 orang, kemudian Wali Kota Palopo, Naili Trisal, Sekda, Para asisten dan OPD.

Example 300x600

6 (enam) jenis Ranperda itu diantaranya, fasilitas jemaah haji, insentif dan investasi, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dan pengakuan masyarakat adat.

Darwis, mengatakan, bahwa anggota DPRD yang hadir dan mengikuti rapat paripurna penetapan 6 jenis Ranperda menjadi Perda, sebanyak 17 orang dan dinyatakan kuorum.

“Dengan selesainya Pansus, maka hari dilaksanakan penetapan persetujuan bersama. Ini melalui pembahasan dan pandangan fraksi,” ujar Darwis.

Pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) ke Perda (Peraturan Daerah) adalah proses legislasi di tingkat daerah yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah.(Gubernur/Bupati/Walikota) untuk mengubah rancangan menjadi produk hukum daerah yang sah, melalui tahapan mulai dari pengajuan, pembahasan di komisi/Bapemperda, harmonisasi di Kemenkumham, hingga penetapan persetujuan bersama dan pengundangan, bertujuan menciptakan aturan yang efektif dan sesuai hukum yang lebih tinggi serta kebutuhan daerah.

Di rapat itu, juga dibacakan laporan Pansus (Panitia khusus). Pansus II dibacakan oleh Ketua Pansus, Bata Manurun, sedangkan Pansus III, dibacakan Taming M Somba.

Dan di akhir rapat paripurna penetapan 6 jenis Ranperda menjadi Perda resmi ditetapkan pada rapat tersebut.

47News. By

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *