47NEWS. ID. TANA TORAJA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Sabtu, 21 Februari 2026 yang lalu.
Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT ( 20), dan AD(15) berhasil diamankan.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Syaruddin, mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalagunaan BBM.
“Atas informasi itu, unit resmob langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan adanya truk yang di kendarai oleh AA (23) yang keluar dari salah satu pertamina melakukan pengisian, kecurangan pengambilan BBM jenis solar. Ditemukan adanya pompa solar yang digunakan untuk memindahkan BBM ke tangki rakitan,” ujarnya.
Ditambahkanya, kemudian anggota langsung mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan diamankan juga 3 (tiga) orang terduga pelaku lainnya yang merupakan rekan dari AA (23).
“Empat orang terduga pelaku telah di amankan di Polres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) unit truk R6, uang tunai sejumlah Rp. 14.770.000 juta dan 3 unit HP.
“Pengakuan dari para terduga, bahwa sudah sering melakukan kecurangan di beberapa pertamina di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara,” pungkas Syaruddin.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU. No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja Jo. Nomor 158 UU.No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman pidana 6 tahun penjara
47News. By















