47NEWS. ID. JAKARTA – Barisan Rakyat Garuda Merah Putih Nusantara (BRGMPN) mendesak Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk segera mengambil langkah politik dan legislasi guna menunaikan janji Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno, terkait pemberian status khusus atau keistimewaan bagi wilayah Kedatuan Luwu.
Janji tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Sukarno, saat berkunjung ke Tanah Luwu pada masa awal kemerdekaan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan kesetiaan Luwu terhadap Republik Indonesia. Namun hingga lebih dari tujuh dekade berlalu, komitmen historis tersebut belum pernah diwujudkan dalam bentuk kebijakan negara maupun produk legislasi.
Ketua Umum Barisan Rakyat Garuda Merah Putih Nusantara, Ir. Y. Pasomba. M.E, menegaskan, bahwa persoalan ini bukan isu kedaerahan semata, melainkan utang politik dan sejarah negara kepada rakyat Luwu.
“Kami secara tegas mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti mengabaikan janji pendiri bangsa. Janji Presiden Sukarno kepada Kedatuan Luwu adalah fakta sejarah dan harus diwujudkan melalui undang-undang atau kebijakan legislasi yang mengikat,” tegasnya. Senin, 9 Februari 2026, di Jakarta.
Yudas Pasomba, aktivis asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum dan Wakil Ketua Umum Bara JP, menyatakan, bahwa negara tidak boleh terus menikmati kesetiaan Luwu, tanpa memberikan pengakuan yang adil dan bermartabat.
“Luwu telah berdiri sebagai entitas politik yang berdaulat dengan sistem pemerintahan dan wilayah yang jelas jauh sebelum Republik Indonesia diproklamasikan,” jelas Yudas.
Ditambahkanya, bahwa dukungan Luwu terhadap republik sejak awal kemerdekaan, menjadi bukti nyata loyalitas yang seharusnya dibalas oleh negara.
“Jika negara berani memberikan status keistimewaan kepada daerah lain atas dasar sejarah dan kontribusi, maka tidak ada alasan politik maupun konstitusional untuk menunda pengakuan terhadap Luwu. Legislasi keistimewaan Luwu justru akan memperkuat keadilan sejarah dan persatuan nasional,” imbuhnya.
Barisan Rakyat Garuda Merah Putih Nusantara, kembali menegaskan, bahwa Presiden RI bersama DPR RI memiliki kewenangan penuh untuk memulai dan membahas regulasi khusus.
“Baik dalam bentuk undang-undang daerah istimewa, maupun pengaturan legislasi lain yang mengakui kekhasan historis dan politik Luwu,” tegasnya.
Organisasi ini menilai, penundaan berlarut-larut atas komitmen tersebut berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam menghargai sejarah dan kontribusi daerah.
“Kami menuntut langkah nyata, bukan sekadar wacana. Negara harus hadir menunaikan janji sejarahnya. Pengakuan terhadap Luwu adalah penguatan NKRI, bukan ancaman,” pungkas Pasomba.
Barisan Rakyat Garuda Merah Putih Nusantara menyatakan akan terus mengawal isu ini secara konstitusional dan terbuka hingga Pemerintah Pusat dan DPR RI menunjukkan keberpihakan yang nyata melalui jalur legislasi.
47News. By


















