47NEWS.ID. PALOPO – Kepolisian Resor Palopo, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan aktivitas perjudian jenis sabung ayam di wilkum (wilayah hukum) Polres Kota Palopo.
Berkat informasi yang disampaikan warga melalui pengaduan, aparat kepolisian bergerak cepat mendatangi dua lokasi berbeda. Lokasi pertama, di Jalan Y. Tando Lorong 2, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, dan yang kedua, di wilayah di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Di lokasi pertama, personel menemukan tempat yang telah disiapkan untuk kegiatan tersebut dan langsung melakukan pembongkaran, guna mencegah terjadinya praktik perjudian. Demikian pula di lokasi yang kedua ditemui hal yang sama.
Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Palopo, membenarkan adanya dua kegiatan penindakan tersebut. AKP Marsuki, mengatakan, bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk respon Polres Palopo terhadap pengaduan masyarakat. Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat seperti perjudian.
“Pada hari Sabtu tersebut, personel mendatangi dua lokasi berbeda dan langsung membongkar tempat yang disiapkan sebagai arena sabung ayam, guna mencegah terjadinya aktivitas ilegal,” ujarnya.
Untuk itu, kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan kepada kami, baik secara langsung maupun melalui pengaduan online,” pungkas Marsuki.
Dengan adanya tindakan ini, Polres Palopo berharap situasi kamtibmas di wilayah Kota Palopo tetap aman, kondusif, dan terbebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
47News. By















