Example floating
Example floating
Hukrim

Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Palopo, Kasi Humas: Kerugian Sebesar Rp 55.000.000

72
×

Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Palopo, Kasi Humas: Kerugian Sebesar Rp 55.000.000

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

47NEWS. ID. PALOPO – Sekira pukul 23.00 WITA, tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rabu, 18 2026 malam, di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.

Example 300x600

Pelaku diketahui berinisial A (21), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Desa Lamelai, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, bahwa terduga pelaku berinisial A (21).

“Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor itu telah diamankan. Inisial A kerap beraksi di wilayah hukum Polres Palopo. Dia diamankan pada Rabu malam,” ujarnya. Jum’at, 20 Februari 2026.

Marsuki, mengungkapkan, bahwa kasus pertama terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

“Di tempat itu, korban bernama Husain, ia memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam di teras rumahnya. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut, sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 55.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Wara Selatan,” ungkap Marsuki.

Kasus kedua, terduga pelaku kembali melancarkan aksinya pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu, Kota Palopo.

“Atas aksinya itu, ia berhasil menciduk sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam, milik Farel (korban) di teras rumah korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 39.000.000 dan melaporkan kejadian itu, ke Polsek Wara Selatan,” imbuhnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor tersebut, bersama seorang rekannya berinisial Andi. Yang saat ini, masih dalam pengejaran. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T, untuk merusak kunci kontak motor. Kemudian, kendaraan didorong dan dibawa kabur.

“Untuk dua unit sepeda motor tersebut, pelaku mengaku dijual oleh rekannya yang kini masih dalam kejaran” jelasnya.

Saat ini, Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memburu pelaku Andi, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengimbau agar masyarakat, lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) adalah tindak kejahatan mengambil kendaraan bermotor milik orang lain secara melawan hukum atau tanpa izin. Ini merupakan kejahatan konvensional yang umum, sering memanfaatkan kelalaian pemilik (kunci tertinggal) atau parkir di tempat sepi. Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara.

47NEWS. By

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *