47News.id | PALOPO – Kepolisian Sektor (Polsek) Telluwanua bersama jajaran Polres Palopo membongkar arena judi sabung ayam yang direncanakan akan digelar di Lingkungan Kunnu, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, sekitar pukul 14.30 WITA, Jumat (27 Juni 2025).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Telluwanua, Ipda Benny Sura, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Arena sabung ayam diketahui telah disiapkan oleh sejumlah pelaku yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Meski petugas belum berhasil mengamankan pelaku, seluruh fasilitas arena termasuk kandang ayam berhasil dibongkar dan diamankan.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polres Palopo akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah hukum kami. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang melanggar hukum, apalagi yang merusak ketertiban lingkungan,” tegas AKBP Dedi.
Menurutnya, pembongkaran arena perjudian tetap dilakukan meskipun pelaku belum tertangkap, sebagai bagian dari upaya preventif dalam mencegah terulangnya kegiatan serupa.
“Ini upaya nyata kami dalam menjaga ketertiban umum. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor, karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” lanjutnya.
Pembongkaran ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang dilakukan sebelumnya. Pada Mei 2025, Kapolres Palopo juga telah menginstruksikan pembubaran arena sabung ayam di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, dengan pendekatan dan tindakan hukum yang sejalan.
Tindakan tegas berupa penghancuran fasilitas perjudian dinilai sebagai strategi efektif untuk mencegah lokasi tersebut digunakan kembali.
Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa toleransi terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.


















